Manajemen Pelayanan Publik : Tinjauan tentang Keadilan Akses Pelayanan Publik Bagi Kaum Difabel
Main Article Content
Abstract
Kemerdekaan yang di alami oleh Indonesia, merupakan poin masuk dalam keseriuasan untuk mewujudkan pembangunan dalam segala bidang. Salah satu ukuran yang dipakai dalam pembangunan suatu Negara yaitu kualitas dari pelayanan publik atau manjaemen pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksudkan ialah Negara hadir, untuk memberikan pelayanan kepada warga Negara secara adil dan merata. Akan tetapi jika ilihat pada masa sekarang Negara belum mampu memberi pelayanan secara merata kepada segenap warga Negara. Hal ini Nampak bagi pelayanan kepada kaum difabel, dimana keberadaan mereka sebagai warga Negara sering mendapat kesulitan dalam mengakses pelayanan yang disiapkan oleh Negara. Dengan asumsi yang dibangun bahwa Negara harus menjamin dan mengkomodir kepentingan dan keberadaan kaum difabel yang sesuai dengan pancasila. Tulisan ini mencoba memberi penjelasan mengenai penerapan nilai pancasila menyangkut nilai keadilan yang dilakukan oleh Negara kepada warga Negara khususnya bagi kaum difabel, dalam mengakses pelayanan publik.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish articles in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Social Politics and Governance journal right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Harahap, R.P., dan Bustanuddin. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Jurnal Inovatif. Vol.VIII (I), pp. 17-29.
Harkrisnowo, Harkristuti. 2003. Reformasi Hukum di Indonesia: Quo Vadis?. Jakarta: Justika Sinar Publika.
Lijan, Poltak Sinambela dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Ratminto dan Winarsih, A. S. 2009. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Suhadi, Idup. 2003. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Surjadi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: Rafika Aditama.
Sutrisno, Slamet. 2006. Filsafat dan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Andi Offset.
Thohari, S. 2014. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies. Vol. 1 (1), pp 27-37.
Undang-Undang No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.