IMPLEMENTATION OF SOCIAL REHABILITATION PROGRAM POLICY FOR NARCOTICS INMATE (CASE STUDY PURWOKERTO CLASS IIB NARCOTICS PRISON)

Main Article Content

Wido Cepaka Warih
Eka Fitri Setiawan

Abstract

The aim of this research is to examine the implementation of policies regarding social rehabilitation activities for narcotics inmates in prison by taking the research focus at the Purwokerto Class IIB Narcotics Prison. Social rehabilitation is a process of integrated recovery activities, both physical, mental, and social, so that former narcotics addicts can return to carrying out social functions in community life. This study uses a qualitative research approach. The aim of descriptive qualitative research is to create systematic, factual, and accurate information about the facts and characteristics of a particular population or region. The focus of this research is to look at the implementation of social rehabilitation carried out in prisons. Data sources used include interviews, previous research literature, and literature studies. The research results show that the implementation of the social rehabilitation program for narcotics prisoners is effective in terms of the policy/program content dimension and the implementation context dimension. The implications of this research are to provide an overview of whether the social rehabilitation program for narcotics prisoners implemented in correctional institutions is effective or not from a policy perspective.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Warih, W. C., & Setiawan, E. F. (2024). IMPLEMENTATION OF SOCIAL REHABILITATION PROGRAM POLICY FOR NARCOTICS INMATE (CASE STUDY PURWOKERTO CLASS IIB NARCOTICS PRISON). Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 6(1), 61-75. https://doi.org/10.24076/jspg.v6i1.1619
Section
Articles

References

Abdal. 2015. Kebijakan Publik (Memahami Konsep Kebijakan Publik). Bandung: Pusat Penelitian dan Penerbitan - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat - UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Agustin, H. 2011. Penerapan Sistem TC (Therapeutic Community) Pada Pembinaan Narapidana Pengguna Narkoba: Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan-Madura (Universitas Brawijaya).

Anggara, A., Kusumah, H. A., & Putri, R. E. G. D. 2023. Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika di Lapas Warung Kiara Kelas IIB Sukabumi. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 200-210.

Creswell, John W. 2015. Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dunn, William N. 2013. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Dunn, W. N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua (terjemahan Samodra Wibawa, Diah Asitadani, Erwan Agus Puwanto). Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Dye, Thomas R. 1992. Understanding Public Policy. New Jersey: Englewood, Cliffs.

Fadiyah, D. (2023). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Presiden Joko Widodo Sebagai Cara Meminimalisir Korupsi Di Negara Demokrasi. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 5(2), 161-170. https://doi.org/10.24076/jspg.v5i2.1459

Fernanda, F. R. 2020. Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau. Syntax Literate, 5(9), 824-832.

Firmansyah, R. W. 2020. Pelaksanan program criminion sebagai rehabilitasi sosial. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(3).

Grindle, Merilee S. 1980. Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press.

Hasan, Z., Martinouva, R. A., Kartika, K., Asnawi, H. S., & Hasanah, U. 2022. Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Melalui Terapi Musik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 59-73.

Hubbard, L. R. (n.d.-e). What is criminon. Scientology. Retrieved March 8, 2024, from https://criminonfl.org/about-us-2/what-is-criminon.html.

Ismail, M., Mohammad, M., Hidayat, N., & Subroto, G. 2022. Penyuluhan Hukum dalam Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas II A Kabupaten Pamekasan. Jurnal Literasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 79-90.

Leon, G. De. 1985. The Therapeutic Community: Status And Evolution. Substance Use And Misuse, 20(6–7), 823–844. Https://Doi.Org/10.3109/10826088509047755.

Milles dan Huberman, 1992. Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Mountain, G. 2001. Social Rehabilitation: Concepts, Evidence And Practice. Journal Of Integrated Care, 9(2), 8–15. Https://Doi.Org/10.1108/14769018200100012.

Moleong, Lexy J . 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nuristia, M., & Azwar, M. 2023. Kebutuhan Informasi Narapidana Narkotika dalam Proses Rehabilitasi Sosial di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang. Pustakaloka, 15(1), 1-28.

Pangestu, R. M. D., & Rahaditya, R. 2023. Urgensi Rehabilitasi Sosial Terhadap Narapidana Pecandu Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. UNES Law Review, 6(2), 5802-5808.

Panggabean, W. I., & Jarodi, O. 2023. Analisis Program Rehabilitasi Sosial bagi Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(02).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846).

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 111, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Raharjo, I. G. R. B., & Rifani, D. N. 2022. Implementasi Manajemen Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Medis di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 9334-9339.

Sudarto. 1997. Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subarsono, AG. 2011. Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kuantitatif dan RND Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan NOMOR PAS-95.PK.06.05 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upt Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan, Narapidana, Dan Anak Binaan Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024.

Tavip, M. 2009. Pelaksanaan Therapeutic Community Dan Rehabilitasi Terpadu Bagi Narapidana Narkotika Dan Psikotropika Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan (Tesis Magister Universitas Sumatera Utara).

Thoha, M. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Wahab, S. A. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Wahab, S. A. 2016. Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Wibowo, H. T. ., Triyanto, D., & Sutojo, A. . (2020). Implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) 2.0 Di Desa Guru Agung 1 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 2(2), 152-165. https://doi.org/10.24076/JSPG.2020v2i2.416

Winarno, B. 2014. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus: edisi dan revisi terbaru. Cetakan kedua. Yogyakarta: Center For Academic Publishing Service (CAPS).

Yusuf, Muri. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.