Pengaruh Politik Uang Terhadap Partisipasi Pemilih Pemilukada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.24076/JSPG.2020v2i2.413Keywords:
Politik Uang, Partispasi Politik, Pemilihan UmumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Politik Uang dan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2018. Jenis penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif. Data yang diolah hasil penyebaran instrumen berupa kusioner terhadap 98 responden yang menjadi sampel penelitian dengan menggunakan teknik purposive sampling. Data yang diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan analisis regresi linier sederhana secara parsail dan simultan. Hasil penelitian analisis deskriktif menujukkan bahwa variabel politik uang (X) berdasarkan indicator pemberian uang, pemberian barang, pemberian janji/iming-iming masuk dalam kategori cukup berpengaruh dengan rata-rata skor 2,89 dan variabel partisipasi politik (Y) berdasarkan indikator memberikan suara, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai/ kelompok kepentingan, mengadakan hubungan kontak dengan pemerintah/anggota parlemen masuk dalam kategori cukup berpengaruh dengan rata-rata skor 2,78. Berdasarkan hasil uji regresi linier sederhana menunjukkkan bahwa variabel politik uang berpengaruh sebesar 53% terhadap partisiapsi politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
References
Akbar, A. (2016). Pengaruh Money Politics terhadap partisipasi masyrakat Pada Pilkada 2015 di Kabupaten Bulukumba (Studi Kasus Desa Barugae Kec. Bulukumpa) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar). Diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
Budiardjo, M. (1998). Partisipasi dan Partai Politik, Edisi Revisi. Jakarta: Yayasan obor Indonesia.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta (ID): PT Gramedia Pustaka Utama.
Fadjar, Muhkti. (2013). Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Demokrasi. Malang: Setara Pres.
Ismawan, Indra. (1999). Money Politics. Yogyakarta: Media Pressindo.
McClosky, H. (2008). Partisipasi Politik. Dalam P. M. Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilih Pemula.
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Unila____. Tinjauan Pustaka A. Tinjauan Tentang Perilaku Pemilih. (Online), (digilib.unila.ac.id, diakses pada tanggal 12 Agustus 2020).
Wajoterkini. 2018 KPU Giat Sosialisasi Pendidikan Pemilih. (Online), (wajoterkinini.com, diakses pada tanggal 9 agustus 2020).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hardianto Hawing, Besse Nurul Fadillah, Hafiz Elfiansya Parawu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish articles in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Social Politics and Governance journal right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.